Baru 3 Hari Keluar Penjara, Warga Tanjungpinang Ditangkap Lagi

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meringkus satu pelaku pencurian di wilayah setempat.

Pelaku Samsul Bahari (28) ditangkap di Taman Batu 10, Bintan Center, Selasa (17/3) sekira pukul 14.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dua unit laptop, satu unit cas laptop, satu unit modem, satu unit mouse laptop dan satu unit handphone.

Diketahui, Warga Kampung Melayu, Jalan R.E Martadinata itu merupakan resedivis kasus yang sama dan baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang pada 14 Maret 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rianto.

Korban mengetahui laptopnya disantroni maling setelah pulang dari kuliah.

“Korban bersama dua temannya Rizal dan Zulfikar pulang dari kampus melihat kosan sudah berantakan dan laptop korban yang sebelumnya diletakkan di tempat tidur sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Pos terkait

Comment