BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan satu pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban inisal L (16).
Pelaku inisial FF (31) diamankan dikediamannya di Jalan Lembah Purnama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (28/8) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban inisial SW.
Baca : Penghentian Kasus Ketua DPD Nasdem, Ucok: Kedua Pihak Sepakat Berdamai
“Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut berawal korban magang di Kantor Pegadaian.
Kemudian, lanjut dia, pelaku langsung mendekati korban dan terjadi komunikasi intens antara pelaku dan korban.
Baca Juga : Pilgub Kepri, Isdianto Berpasangan Dengan Soerya
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke pengginapan sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan korban.
Comment