Beri Uang 200 Ribu, Oknum Pegawai Pegadaian 2 kali Gauli Siswi Magang

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pegawai Pegadaian di Tanjungpinang inisal FF (31) harus meringkuk hotel prodeo setelah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada 23 Agustus 2019 lalu.

Pelaku dilapor telah menyetubuhi korban inisal L (16) yang merupakan siswi magang di Kantor Pegadaian.

Informasi dihimpun Barometerrakyat.com, usai menggauli korban dua kali, pelaku menyerahkan uang Rp 200 Ribu kepada korban.

Baca : Setubuhi Siswi Magang, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

“Pelaku menyerahkan uang kepada korban sebesar 200 ribu,” ujar salah satu penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengatakan, orang tua korban inisal SW tidak terima perbuatan pelaku langsung melapor ke Polres Tanjungpinang.

“Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (3/9).

Baca Juga : Penghentian Kasus Ketua DPD Nasdem, Ucok: Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Pelaku diamankan di kediamannya Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari pada Rabu (28/8) kemarin.

Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment