Ditangkap Polisi, Pria di Batam Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus seorang pria diduga menjadi pengedar narkotika di Batam.

Pelaku insial Z alias P diamankan di Pinggir jalan depan Supermarket Bengkong Indah, Kamis (7/10) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis ekstasi.

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Z di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku yang tidak jauh dari TKP penangkapan ditemukan tujuh bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan sembilan bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.

Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari penangkapan pelaku (Foto: Ist)

“Selanjutnya pelaku dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Goldenhardt dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Selain sabu dan ekstasi, dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti lain satu unit handphone, kartu identitas dan satu unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku diancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment