OTT Gubernur Kepri, KPK Tetapkan 4 Tersangka

  • Whatsapp
Nurdin Basirun (F-Pemprov Kepri)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Kader partai Nasdem itu diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir pulau-pulau di Kepri tahun 2018-2019.

Bacaan Lainnya

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dilansir Detikcom, Kamis (11/7) malam.

Tiga tersangka Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, Budi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri sebagai penerima.

Sedangkan Abu Bakar (sebelumnya Kadis PUPR) diduga sebagai pemberi dari swasta.

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Detikcom

Pos terkait

Comment