Kasus Suap Nurdin Basirun, Penasehat Hukum Desak KPK Periksa Isdianto

  • Whatsapp
Andi M. Asrun Penasehat hukum Nurdin Basirun

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penasehat hukum Nurdin Basirun, Andi M. Asrun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto.

“Wakil gubernur (Plt Gubernur) itu perlu diperiksa, wakil gubernur kan belum pernah diperiksa KPK. Karena namanya wakil harus tau semua permasalahan, jangan wakil hanya diam-diam saja,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9).

Bacaan Lainnya

Dia mendukung, langkah KPK melakukan penggeledahan tim antirasuah itu di beberapa organisasi peragkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri beberapa hari lalu.

Baca : 

Ditahan di Penjara KPK, Bagaimana Kondisi Nurdin Basirun Sekarang?

“KPK sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Wajar kok KPK mencari bukti, saya dukung KPK (mengeledah) OPD,” ujarnya.

Menurutnya, langkah KPK tersebut menjelaskan persoalan. Nurdin dalam menjalankan tugas, kata dia, tidak bekerja sendiri.

“Gubernur punya kaki tangan, punya anak buah, punya staf dan punya kadis,” ujarnya.

Baca : 

KPK Perkuat Bukti Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

“Kami dari pihak penasehat hukum (Nurdin) tidak ada masalah KPK mengumpul sebanyak-banyak bukti untuk mendudukkan siapa yang salah, siapa yang benar. Berapa orang yang salah berapa orang yang benar. KPK wajib hukumnya mencari akar persoalannya, mata rantai persoalan wajib dituntaskan,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.

Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

Baca Juga :

Kasus Rasis Ketua DPD Nasdem Dihentikan, MAKI: Hukum Dibuat Main-main

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.

SAHRUL

Pos terkait

Comment