BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan terdakwa dr. Yusrizal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/5).
Sidang lanjutan tersebut dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 10 saksi, salah satunya korban Destriana Dewanti.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban ada peristiwa unik terjadi. Ketua Majlis Hakim Admiral menanyakan pada korban apakah masih menyimpan dendam kepada terdakwa.
“Apakah korban masih dendam?,” Tanya majlis hakim. “Tidak ada dendam,” jawab korban Wati.
Kemudian, ketua Majlis hakim kembali melanjutkan pertanyaan apakah korban sudah ikhlas atas peristiwa tersebut. “Saya berusaha ikhlas,” kata korban.
Majlis hakim, langsung bertanya kepada terdakwa apakah ingin meminta maaf kepada korban. Terdakwa langsung menjawab ingin meminta maaf.
“Saya sendiri dengan penuh kesadaran, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan keluarga saya juga seperti itu, kami berharap dapat dimaafkan,” ujar terdakwa saat meminta maaf kepada korban dalam persidangan.
Majlis hakim menegaskan, proses hukum terus berjalan meskipun terdakwa dan korban telah saling memaafkan.
Sebelumnya, terdakwa dr. Yusrizal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia dengan dakwan alternatif atau pasal berlapis.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.*
Comment