Pembacaan Tuntutan Oknum Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Ditunda

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan bidan Destriana Dewanti dengan terdakwa dr. Yusrizal ditunda, Senin (20/5). Sidang lanjutkan tersebut diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia.

Jaksa mengatakan, pembacaan tuntutan ditunda karena surat tuntutan belum siap karena Kepala Kejaksaan Negeri tengah mengikuti diklat. “Hari Kamis baru kembali,” kata Jaksa Mona Amelia dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, ketua majlis hakim Admiral didampingi hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan menunda sidang hingga hari Kamis, 23 Mei 2019. “Sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa dr. Yusrizal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia dengan dakwan alternatif atau pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Secara singkat, dalam dakwaan penuntut umum peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa yang berada di Perum. Pinang Mas Residen Kilometer 8 Kota Tanjungpinang pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Peristiwa itu berawal tersangka meminta korban untuk memasang infus dan singkat cerita korban sepakat memasang infus. Korban dan terdakwa sama berkerja di Klinik bersalin Alrasha.

Namun, sampai dirumah terdakwa infus set dan air infus tidak ada, kemudian terdakwa meminta disuntik vitamin c.

Korban mulai memasangkan venflon (Abocath) ke punggung tangan sebelah kiri terdakwa tetapi tidak masuk karena plastik jarum venflon nya rusak sehingga korban tidak jadi memasangkan alat tersebut ke tubuh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada korban untuk suntik vitamin C sekaligus pemutih. Awalnya, korban menolak disuntik, namun karena desakan akhirnya korban mau disuntik vitamin.

Kemudian saat cairan tersebut baru masuk sekitar dua CC, korban merasa nyeri dan pedih pada tangannya sehingga korban minta untuk berhenti disuntik dan tiba-tiba korban langsung tidak sadarkan diri.

Singkat cerita, sekira pukul 10.30 Wib terdakwa membangunkan korban dan saat itu korban merasa pusing di kepalanya dan merasa tubuhnya sangat lemas.

Kemudian berdasar hasil visum terdapat 56 bekas luka tusukan pada kedua tangan dan kaki korban.*

Pos terkait

Comment