Oknum Dokter Suntik Bidan Puluhan Kali Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa dr. Yusrizal saat menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) Mona Amelia

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti dengan terdakwa dr. Yusrizal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/5).

Sidang lanjutan tersebut dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia. Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan ringan lima bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP,” kata Mona -sapaanya- dalam persidangan.

Dia mengatakan pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa lima bulan penjara yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf,” katanya.

Terdakwa dr. Yusrizal usai menjalani persidangan

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Andi M. Asrun mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

“Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, saya akan mengajukan pembelaan,” ujar terdakwa dalam persidangan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, ketua majlis hakim Admiral menunda sidang dan sidang akan kembali digelar besok dalam agenda pembelaan terdakwa.

Sebelummya, secara singkat dalam dakwaan penuntut umum peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa yang berada di Perum. Pinang Mas Residen Kilometer 8 Kota Tanjungpinang pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Terdakwa dr. Yusrizal saat meminta maaf kepada korban Destriana Dewanti di dalam persidangan

Peristiwa itu berawal terdakwa meminta korban untuk memasang infus dan singkat cerita korban sepakat memasang infus. Korban dan terdakwa sama berkerja di Klinik bersalin Alrasha.

Namun, sampai dirumah terdakwa infus set dan air infus tidak ada, kemudian terdakwa meminta disuntik vitamin c.

Korban mulai memasangkan venflon (Abocath) ke punggung tangan sebelah kiri terdakwa tetapi tidak masuk karena plastik jarum venflon nya rusak sehingga korban tidak jadi memasangkan alat tersebut ke tubuh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada korban untuk suntik vitamin C sekaligus pemutih. Awalnya, korban menolak disuntik, namun karena desakan akhirnya korban mau disuntik vitamin.

Kemudian saat cairan tersebut baru masuk sekitar dua CC, korban merasa nyeri dan pedih pada tangannya sehingga korban minta untuk berhenti disuntik dan tiba-tiba korban langsung tidak sadarkan diri.

Singkat cerita, sekira pukul 10.30 Wib terdakwa membangunkan korban dan saat itu korban merasa pusing di kepalanya dan merasa tubuhnya sangat lemas.

Kemudian berdasar hasil visum terdapat 56 bekas luka tusukan pada kedua tangan dan kaki korban.

SAHRUL

Pos terkait

Comment