BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ranat Mulia Pardede bersalah telah melakukan kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang.
Vonis tingkat PT tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN.Tpg tanggal 8 Maret 2019.
Setelah vonis bersalah tersebut, bagaimana nasib Ranat Mulia Pardede di Pemilu 2019?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Terkait, apakah Ranat bisa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DCT), Aswin engan menjawab. Dia kembali menegaskan menunggu salinan keputusan pengadilan.
“Tunggu dulu putusan pengadilan ingkrah dan kami terima baru kami pleno kan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyeleggaraan Susanty mengatakan, Ranat Mulia Pardede terancam akan dicoret dalam DCT Pemilu 2019. “Ya (Terancam dicoret,red),” katanya saat dikonfirmasi.
Dia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari pengadilan untuk melakukan rapat pleno penentuan nasib Ranat di Pemilu 2019.
“Kalau sudah putusan nanti kami akan konfirmasi dulu dengan partai (PSI), nanti kami plenokan dulu. Buat berita acara mencoret dari daftar DCT dan kemudian membuat SK perubahan DCT.” tukasnya.*
Comment