BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah akan memberikan sanksi keras untuk warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto mengatakan, bagi yang sudah berusia 23 tahun belum melakukan perekaman akan diblok Nomor Induk Kependudukan.
Pembelokiran tersebut, kata dia, berdasarkan keputusan Dirjen Kependudukan yang disampaikan dalam rapat koordinasi Disdukcapil seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.
“31 Desember 2018 belum melakukan perekaman e-KTP, maka pada tanggal 1 Januari 2019 itu datanya di blok,” ucapnya saat diwawancarai usai penetapan DPTHP ke-2, Senin (12/11).
Menurutnya, toleransi bagi pemula haya berlaku untuk umur 17-23 tahun. Kalau sudah lebih dari 23 tahun belum perekaman, itu berarti ada kesengajaan. Sehingga harus diberikan sangsi agar memberikan efek jera.
“Apabila NIK diblokir, otomatis warga tersebut tidak bisa mengurus semua keperluan administrasi,” katanya.
Sampai saat ini sekitar 4 ribu yang belum melakukan perekaman e-KTP. Irianto berharap agar mereka sadar dan melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.*
Comment