BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengimbau kepada bakal calong anggota legislatif (Bacaleg) dan partai politik tidak ‘curi start’ kampanye.
“Belum diperbolehkan memasang spanduk, baliho, termasuk desain Bacaleg di media sosial yang mencantumkan logo dan nomor urut Parpol, menampilkan citra diri sebagai Bacaleg,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, Kamis (12/9).
Menurutnya, kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana, yang tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan dikenai sanksi.
Dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta.
Dia menjelaskan, tahapan kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan DCT, yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
“Maka optimalkanlah dalam kampanye”, tegas Zaini
Selain itu, mengimbau kepada bacaleg dan parpol agar berkampanye secara santun, tertib, mendidik, bijak dan tidak provokatif.
“Sejatinya kampanye adalah sarana edukasi masyarakat yang mencerdaskan,” tukasnya.*
Comment