BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. 14 Kepala Puskesmas di Bintan, Kepulauan Riau, kembali mengembalikan uang kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19.
Uang sebanyak Rp1.439.514.100 diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan, Kamis (24/2). Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan ke Kejari sebanyak Rp1.944.074.100.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menyampaikan, total pencairan insentif nakes di 14 puskesmas sebesar Rp7.056.707.861.
BACA JUGA: Kasus Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Mobil Plat Merah Belum Temui Titik Terang
Berdasarkan hasil auditor pada Kejaksaan Tinggi Kepri, dari jumlah pencairan tersebut didapati Rp2.163.428.583 tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh 14 kepala puskesmas.
Dari kelebihan bayar tersebut, lanjutnya, Kejaksaan sudah menerima pengembalian uang tahap pertama sebesar Rp504.560.000 pada 30 Desember 2021 lalu dan tahap kedua diserahkan hari ini sebesar Rp1.439.514.100.
“Untuk total yang diterima Kejari Bintan dari kerugian ini sebesar Rp1.944.074.100 dan sisa yang belum dilakukan pengembalian sebesar Rp219.360.317,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan.
BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Kapal Bawa Miras Ilegal dari Singapura, Sempat Matikan AIC dan Ganti Nama
Ia menambahkan, dari sisa yang belum dibayarkan itu, Puskesmas Teluk Sebong meminta waktu untuk lakukan pengembalian. Pihaknya meminta kekurangan yang belum diserahkan agar segera dilakukan pengembalian.
Comment