Kejari Bintan Minta 14 Kapus Segera Kembali Uang Korupsi Insentif Nakes

  • Whatsapp
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengingatkan 14 Kepala Puskesmas di wilayah setempat untuk mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menyampaikan, 14 kepala puskesmas sudah mengembalikan sebagian dana tersebut ke Kejari Bintan.

Bacaan Lainnya

“Pengembalian uang dari 14 Kapus masih ada kekurangannya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (22/2).

BACA : Dinkes Siap Permudah P-IRT Bagi UMKM

Ia menegaskan, jika Kapus tidak mengembalikan kekurangan dana tersebut, pihaknya akan meningkatkan status perkara tersebut. Saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan jaksa.

“Kami mengimbau kepada 14 Kapus untuk secepatnya, biar proses hukum ini cepat diselesaikan. Semkin lama teman-teman kapus melakukan pembayaran, akan kami kejar hingga proses hukum ini akan ditingkatkan lagi,” tegasnya.

BACA : Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI

Berikut rincian 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan:

-Puskesmas Kijang R p 60 juta,
-Puskesmas Teluk Sebong Rp60 juta,
-Puskesmas Teluk Sasah Rp 50 juta,
-Puskesmas Tanjung Uban Rp 69 juta,
-Puskesmas Kawal Rp71 juta.
-Puskesmas Toapaya Rp 32 juta,
-Puskesmas Tambelan Rp 36 juta,
-Puskesmas Kuala Sempang Rp 32 juta,
-Puskesmas Sri Bintan Rp 13 juta,
-Puskesmas Teluk Bintan Rp 17 juta,
-Puskesmas Berakit Rp 31 juta,
-Puskesmas Mantang Rp 14 juta,
-Puskesmas Numbing Rp 7,8 juta,
-Puskesmas Kelong Rp 9 juta.

Pos terkait

Comment