BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan bantuan sosial Rp1 Juta untuk warga kurang mampu yang terpapar COVID-19.
Kepala Dinas Sosial memastikan bantuan tersebut akan segera dicairkan. Asalkan, masyarakat tersebut dapat melengkapi kelengkapan persyaratan yang sesuai kriteria ditentukan.
Menurutnya, persyaratan yang perlu dilengkapi adanya nomor rekening yang benar, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat penerima, serta persyaratan yang menyatakan yang bersangkutan masyarakat tidak mampu dan surat bukti terpapar COVID-19.
BACA JUGA: |
“Jika benar, kita verifikasi, sehari bisa langsung cair,” ujar Doli dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri, Jumat (13/8).
Ia menyampaikan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah memerintahkan bantuan segera diberikan kepada masyarakat.
“Jadi jika berkas lengkap, tidak ada masalah, bisa dipertanggungjawabkan dapat langsung kita cairkan,” kata Doli.
BACA JUGA: |
Doli mengatakan bahwa bantuan sosial sebesar Rp 1 juta ini diberikan pemerintah Provinsi Kepri kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama pemberlakuan PPKM di Provinsi Kepri.
Comment