BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana narkotika di sebuah Rumah di Jalan Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat, Selasa (7/9).
Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki sabu.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan sekira pukul 00.10 Wib Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menemukan alamat rumah seperti informasi yang diterima dan melihat ada pria sedang berdiri diruang tamu rumahnya.
BACA JUGA:
Edarkan Barang Terlarang, MW Diringkus Polisi di Tanjungpinang |
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AG,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/9).
Ia menyampaikan, disaksikan ketua RT setempat pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu disela pintu dapur, serta satu paket sabu di lantai rumahnya yang sebelumnya diletakkan di gorden pintu kamar.
“Saat diinterogasi terkait kepemilikan dari dua paket diduga sabu dengan berat 0.06 gram yang ditemukan tersebut, pelaku mengaku benar adalah miliknya,” ucapnya.
BACA JUGA:
Kakek di Tanjungpinang Cabuli Cucu Ditangkap, Tidak Akui Perbuatannya |
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun,” tegasnya.
Penulis : Sahrul | Editor : Ramdan
Comment