Kakek di Tanjungpinang Cabuli Cucu Ditangkap, Tidak Akui Perbuatannya

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria lanjut usia diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Senin (6/9). Tersangka berinisial Su (67) diduga sudah mencabuli cucunya yang masih dibawah umur.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penangkapan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (8/9).

Bacaan Lainnya

Rio menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersangka diketahui berawal korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Selanjutnya, dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:

Tarif Antigen di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Turun Jadi Rp85 Ribu

Hasil pemeriksaan, korban diduga telah mengidap penyakit menular seksual. “Dari situ kita bisa mengungkap korban mengalami peristiwa pencabulan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya. Kendati berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekonstruksi telah mengarahkan ke tersangka.

“Modus tersangka merayu korban, tidak ada pengancam. Baru sekali dilakukan di dalam kamar,” ucapnya.

BACA JUGA:

Kasus Apri Sujadi, Giliran PNS Bea Cukai dan 4 Pengusaha Rokok Diperiksa KPK

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Comment