Warga Anambas Disangkakan Kasus Pencabulan Anak Kandung Bebas Demi Hukum

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pria berinisial A (37) disangkakan atas kasus dugaan pencabulan anak kandung sebut saja Bunga (9), akhirnya bebas demi hukum.

Warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas itu dibebaskan setelah masa penahanan habis pada 10 Oktober 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Penyidik Polsek Jemaja selama 120 hari masa tahanan tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa atas penetapan A sebagai tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri.

Keluarga yang sudah lama menanti saudaranya itu langsung menjemput A ke Mapolsek Jemaja.

Dari foto dan video yang diterima redaksi Barometerrakyat.com, A keluar dari kantor Polsek langsung mengucap syukur atas bebas demi hukum dirinya.

Satu persatu keluarga yang telah lama menanti menghampiri dan memeluk A.

Istri A, inisial TS (34) mengucap syukur atas bebasnya suaminya itu. Ia juga berterimakasih pada semua pihak yang telah membantu dirinya mencari keadilan atas suaminya.

Pos terkait

Comment