BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wanita cantik Anggie Nadia, terdakwa kasus penipuan modus arisan online divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/7).
“Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Corpioner saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dalam bentuk arisan yang dikelola nya.
Dia terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana dakwan jaksa.
Mendengar putusan itu terdakwa Anggi menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia menyatakan menerima.
Terdakwa patut bersyukur putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Destia.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa bermula pada September 2019 adanya postingan permainan arisan yang diposting oleh saksi Eydelwis Ayucahyaningsih di akun Whatsapp.
Comment