Wanita Cantik Ini Divonis 4 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Anggie Nadia terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Sahrul)

Kemudian pada 30 Desember arisan diputar dan saksi Aridansyah berada di urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan Rp 35 Juta.

Pada 7 Januari 2020 terdakwa baru menyetorkan uang arisan pada saksi Aridansyah sebesar Rp 10 Juta.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus inibsaksi Ardhiansyah mengalami kerugian sebesar Rp 15,65 Juta,” ucapnya.

Selain mengelola arisan Penta 5 JT LKO2 Exclusive, terdakwa juga mengelola Arisan Get Iphone XI PRO 256 GB yang mana arisan tersebut adalah untuk mendapat (GET) handpone Iphone XI PRO 256 GB dengan setoran Flat sistem kocokan atau spin setiap bulannya dengan peserta Sembilan orang termasuk owner yakni terdakwa sendiri.

Kewajiban para peserta Arisan tersebut adalah membayar setoran Rp 2,5 Juta dari setiap nomor yang diambil peserta ditambah dengan Biaya admin sebesar Rp 300 Ribu.

Namun setelah para peserta arisan telah melakukan pembayaran uang arisan selama tiga bulan terhitung sejak Oktober, November, dan Desember, tiba-tiba terdakwa menutup secara sepihak.

Sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan modal kepada para peserta sebagaimana yang telah disepakati.

Pos terkait

Comment