Sehingga, pada 30 Desember korban mendapatkan arisan sebesar Rp 35 Juta, namun uang itu tidak diberikan kepada korban.
Korban tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap setelah Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi keberadaannya di Batam.
“Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung menuju ke Batam dan sekira pukul 14.30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (27/3).
Saat ini tersangka sudah dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SAHRUL
Comment