Penipuan Berkedok Arisan Online, Wanita Cantik Ini Disidang

  • Whatsapp
Anggie Nadia terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wanita cantik Anggie Nadia terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/6).

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, dengan Ketua Majlis Hakim Corpioner, Jaksa Penuntut Umum Destia.

Bacaan Lainnya

Terdakwa didakwa melakukan penipuan dengan pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 tentang Pengelapan.

Terdakwa Anggie Nadia saat mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Destia dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Sahrul)

Selanjutnya, dalam surat dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa bermula pada September 2019 adanya postingan permainan arisan yang diposting oleh saksi Eydelwis Ayucahyaningsih di akun Whatsapp.

Postingan itu terlihat oleh saksi Aridansyah Kusuma Jaya, kemudian saksi menanyakan permainan arisan tersebut kepada saksi Eydelwis.

Lalu saksi Eydelwis menyuruh saksi Aridansyah untuk melihat di media sosial Instagram dengan nama akun Arisan Online Trusted.

Dengan foto profil latar belakang warna cream dengan tulisan Arisan Exclusive dan saksi Eydelwis bergabung pada permainan arisan tersebut dan masuk ke dalam group whatsaap Chat.

Pos terkait

Comment