Hal ini, menurut Rahma, dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 tahun 2018 terkait Rencana Dasar Tata Ruang.
Rahma berharap dengan adanya revisi Perpres nomor 87 tahun 2011, Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memiliki Badan Kawasan sendiri.
“Selama ini Tanjungpinang masih bergabung dengan Badan Kawasan Bintan, untuk itu kami berharap dalam revisi Perpres tersebut dapat melahirkan Badan Kawasan Kota Tanjungpinang agar perkembangan investasi di Tanjungpinang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kemudahan kepada investor yang akan masuk ke Tanjungpinang,” ujar Rahma.
Sejauh ini Tanjungpinang hanya memiliki 2 wilayah FTZ yaitu Dompak dan Senggarang. Dalam kesempatan ini, Rahma juga meminta agar kebijakan FTZ dapat diterapkan secara menyeluruh.*
Comment