Waduh, Tiga Pasangan Lakukan Pesta Terlarang di Kos

  • Whatsapp
Enam Pelaku yang diamankan saat melakukan pesta narkoba

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jajaran Kodim 0315 Bintan berhasil mengamankan enam orang pelaku lagi pesta sabu di Kosan jalan Sultan Sulaiman, Lorong Natuna.

Enam pelaku terdiri tiga orang pria yakni inisial TM (30), JH dan JS (43) dan tiga orang perempuan inisal SN (25), ST (30) dan DW (36).

Bacaan Lainnya

Komandan Kodim 0315 Bintan Letkol Inf IGB Putu Wijangsa mengatakan, diamankan pelaku berkat laporan dari masyarakat kepada Babinsa setempat pada Minggu, 23 September 2018 sekira pukul 02.45.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke kosan yang menjadi tempat sekolompok orang berkumpul.

“Ternyata benar, ada enam orang sedang berkumpul dalam satu kamar kos dan sedang pesta sabu,” ucapnya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (26/9).

Pihaknya, lanjut dia, langsung melakukan pemeriksaan di kamar kost tersebut dan ditemukan barang-barang yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak dua paket.

Selanjutnya ke enam pelaku dan barang bukti kita serahkan kepada pihak Polres Tanjungpinang untuk penindakan lebih lanjut.

Ditempatkan yang sama, Waka Polres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan kasus narkoba terdiri enam pelaku dari kodim 0315/ Bintan.

“Kita lakukan pemeriksaan kepada enam pelaku dan akhiri terungkap bahwa barang haram tersebut milik tersangka JS,” ucapnya.

Dia mengatakan, dari pengakuan JS barang itu diperoleh dari seseorang dengan cara membelinya melalaui transfer rekening.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku yang menjual sabu kepada tersangka JS.

Pelaku JS Pasal dan DW kita diancam dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun paling ringan 4 tahun.

Sedangkan TM, JH, SN dan ST diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi 20 tahun paling ringan 5 tahun.*

Pos terkait

Comment