BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan potensi ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Dari total 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, Bawaslu menyimpulkan sebanyak 93 kabupaten/kota masuk kategori rawan tinggi PNS tidak netral.
“Jumlah itu cukup banyak, mencakup 18,1 persen dari total wilayah di Indonesia,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 seperti dikutip dari Jpnn.com belum lama ini.
Potensi ketidaknetralan ASN yang dimaksud meliputi otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal. “Dari temuan kami juga menyimpulkan 421 kabupaten/kota (81,9 persen) masuk dalam kategori rawan sedang,” ucapnya.
Temuan lain, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, 90 kabupaten/kota masuk dalam kategori rawan tinggi isu ujaran kebencian dan SARA.
Sementara itu, 424 kabupaten/kota masuk kategori rawan sedang. Menurut Afifuddin, pengukuran kerawanan isu ujaran kebencian dan SARA didasarkan pada subdimensi relasi kuasa dengan tingkat lokal, kampanye dan partisipasi pemilih.
Untuk diketahui, dalam menetapkan IKP 2019, Bawaslu membuat tiga ukuran skoring. Yaitu, 0-33 untuk kerawanan rendah, 33,01-66 untuk kerawanan sedang dan 66,01-100 untuk kerawanan tinggi.
Sumber : Jpnn
Comment