BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminial (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang akan segera melakukan pemerikasaan Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto sebagai tersangka pidato rasis ‘kulit hitam’, Senin (26/8).
Anggota DPRD Kepri terpilih itu ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim dan sudah memenuhi dua alat bukti, Rabu (21/8) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pemeriksaan Bobby Jayanto sebagai tersangka.
“Pekan depan akan kita periksa sebagai tersangka,” Kasat kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (22/8).
Dalam kasus tersebut Bobby disangkakan melanggar pasal 16 Junto Pasal 4 ayat 2 Huruf b Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tetang Penghapusan Diskriminasi Ras dengan ancaman lima tahun penjara.
Diketahui, pidato dugaan rasis tersebut disampaikan Bobby pada kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang, Kepri pada Juni 2019 lalu.
Buntut pidato tersebut, Bobby dilaporkan empat organisasi masyarakat ke Polres Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment