Diperiksa Selama 4 Jam, Ketua DPD Nasdem Dicercar 56 Pertanyaan

  • Whatsapp
Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Senin (26/8).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau terpilih itu masuk dalam ruang pemeriksan sekira pukul 10.00 Wib dan keluar sekira pukul 14.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Politikus yang juga pengusaha itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pidato rasis pada kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang pada Juni 2019 lalu.

“Dari pagi sampai sekarang lancar-lancar saja (pemeriksaan), mudah-mudahan semua lancar kedepan. Ada 56 pertanyaan (Dari penyidik,red),” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sementara itu, terkait wacana kasusnya akan dihentikan polisi dia menyerahkan langsung ke kepolisian. “Itu kita tidak tau, itu kita serahkan ke penyidik,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengatakan, pengentian kasus Bobby Jayanto baru tahap wacana.

Dikatakan dia, penghentian kasus atau SP3 bisa terbit harus melalui tahapan-tahapan dan pertimbangan.

“SP3 baru wacana kan, nyatanya sekarang proses sidik masih berjalan. Sama-sama kita tunggu lah,” ujatnya kepada awak media.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka pidato rasis. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bobby disangkakan melanggar Pasal 16 Junto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman lima tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment