Turun Level 3, Aturan PPKM Tanjungpinang Diperlonggar

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kota Tanjungpinang tidak termasuk dari 45 daerah yang diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Kini kota Gurindam hanya menerapkan PPKM Level 3.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma telah mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 tentang PPKM Level 3 di Tanjungpinang tertanggal 10 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Dirangkum barometerrakyat.com dari edaran tersebut, ada sejumlah aturan diperlonggar diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pemelajaran jarak jauh.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimum 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

BACA :

Tanjungpinang Turun PPKM Level 3, Rahma: Berkat Keseriusan Bersama

Sedangkan ketentuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kapasitas maksimum 33 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Kemudian, kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industi strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh buka dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wib dan kapasitas pengunjung 50 persen.

BACA JUGA:

KABAR BAIK! PPKM Level 4 Tanjungpinang Tidak Diperpanjang

Kemudian, rumah makan, kafe, warung makan, kedai kopi, pujasera, akau, warung tenda, food truck, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai pukul
22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Ini

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, dan lainnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan.

Pos terkait

Comment