BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang ibu TS (43) bersama putrinya L usia 9 tahun warga Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan aksi simpati di depan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) di Jalan Riau, Tanjungpinang, Kamis (3/9) siang.
Dalam aksi tersebut, keduanya membawa poster yang dikalungkan di leher. Poster tersebut bertuliskan “Ya Allah, kemanakah lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban perkosaan selama tiga tahun sejak umur 6 tahun sampai 9 tahun”.
Selain itu, poster juga bertuliskan “Tolong…Bebaskan Ayah saya dari penjara. Ayah bukan orang yang memperkosa saya”.
Aksi itu dilakukan menuntut UPTD P2TP2A untuk menyerahkan hasil assessment psikolog terhadap putrinya beberapa bulan lalu.
“Tolonglah keluarkan hasil psikolog anakku, tolonglah kasihani kami. Itu saja yang saya minta, saya ingin keadilan anak saya dan suami saya,” kata TS sambil menangis.
Menurutnya, sudah dua bulan berada di Tanjungpinang untuk memperjuangkan keadilan untuk suami dan anaknya. Ia pun harus meninggalkan anaknya usia 3 tahun di Jemaja.
“Saya sudah sekian lama di sini (Tanjungpinang), tapi hasil tidak ada, di mana keadilan bagi saya, anak saya dan suami saya,” ujarnya.
Comment