Tidak Gunakan Masker Denda Rp 50 Ribu, Buralimar Minta Disosialisasikan Dulu

  • Whatsapp
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bintan Buralimar

Sekda Bintan Adi Prihantara usai pelaksanaan rapat juga menyampaikan bahwa Perbup ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Dalam Perbup Nomor 52 ini, terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja (perorangan/kelompok).

Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial, kemudian bisa berupa sanksi administratif berupa denda Rp. 50 ribu bagi perorangan, Rp 100 ribu bagi pertokoan/usaha kecil dan Rp 1 juta bagi usaha maupun komunitas besar.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment