Tidak Gunakan Masker Denda Rp 50 Ribu, Buralimar Minta Disosialisasikan Dulu

  • Whatsapp
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bintan Buralimar

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Berbagai upaya dan cara terus dilakukan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam menertibkan aktifitas sosial kemasyarakatan.

Hal ini masih terkait dengan wabah pandemi yang saat ini masih melanda.

Bacaan Lainnya

Penerapan sanksi sosial maupun sanksi administratif menjadi salah satu pilihan dalam menciptakan kesadaran dan kedisiplinan.

Untuk itu lah, Pemerintah Kabupaten Bintan berencana melahirkan regulasi yang mencakup semua indikator.

Dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Bintan Buralimar, Rapat Pembahasan Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Selasa (29/9).

Dalam arahannya, Buralimar meminta agar Perbup ini bisa mendapat masukan dari setiap FKPD yang ada baik dari segi pelaksanaannya maupun sanksi yang harus diberikan.

Kemudian ia meminta agar Perbup ini dapat segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan secara keseluruhan.

“Perbup ini kita godok bersama, kita tuangkan segala ide dan gagasan bersama. Jika sudah fix, kita fokus melakukan sosialisasi. Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai ketegasan dalam adaptasi di masa pandemi,” urainya.

Pos terkait

Comment