BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima limpahan berkas perkara pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di wilayah Bintan Utara dari penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Haryo Nugroho mengatakan, berkas perkara sudah diterima pada 5 November 2020.
Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara itu bersama dua tersangka TB dan LM ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.
Tersangaka insial TB dan LM ditangkap oleh Reskrim Polsek Bintan Utara di Kabupaten Karimun, kedua tersangka melakukan aksinya dengan kekerasan sehingga dijerat dengan pasal 365 KUHP.
“Untuk kedua tersangka bisa dipidana selama 9 tahun atas kasus pencurian yang dilakukan,” tutupnya.
Comment