Terima Gugatan Warga, Sertifikat Tanah Haji Dahnoer Dibatalkan Pengadilan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebagian gugatan tiga warga atas perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 4 hektar di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dikabulkan oleh Ketua Majlis Hakim PN Tanjungpinang Hendah Karmila Dewi didampingi dua hakim anggota, Jhonson Fredy Erson Sirait dan Iriaty Khairul Ummah. Kamis (23/5)

Tiga warga yang menjadi penggugat yakni Maimunah, Lina, dan Salamah, ketiganya merupakan ahli waris keluarga almarhum Awang Tanjung, pemilik tanah tersebut. Ketiganya diwakili oleh kuasa hukumnya Eko Wahono SH dan Agus Riawantoro SH.

Sedangkan pihak tergugat dalam perkara ini adalah pihak yang juga merasa memiliki tanah yang sama di kawasan tersebut yakni Abdul Bahrum, Sumini (Isteri Abd, Bahrum), H Usman S, Ny Yah  (Isteri H. Usman S), H. Dahnoer Yoesoef,  Fanny Alfina dan Raf Mustika.

Turut tergugat dalam perkara ini, yakni Kepala Desa Malang Rapat, Camat Gunung Kijang (dahulu Camat Bintan Timur), Suryanto Eko Wahono, SH dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan.

Selain menerima sebagian gugatan yang diajukan pihak penggugat, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan membatalkan sertifikat tanah milik pihak terguat (H. Dahnoer Yoesoef CS-red) termasuk hal yang berkaitan dalam kepengurusan sertifikat tanah milik tergugat yang dikeluarkan oleh pihak BPN.

Hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk mengosongkan tanah seluas 4 hektar di kawasan tersebut dan mengembalikannya kepada pihak penggugat.

Namun, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan pihak penggugat tentang besarnya ganti rugi yang diajukan pihak penggugat.

Hal itu disebabkan, tidak jelasnya tentang rincian kerugian yang disampaikan sebagaimana dalam perkara gugatan tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum penggugat Agus Riawantoro menyatakan menerima. Sedangkan kuasa hukum pihak tergugat, Eko Murtisaputra masih menyatakan pikir-pikir selama batas waktu yang ditentukan.

Dalam sidang terungkap, gugutan perkara perdata ini terkait perkara melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat menyangkut tanah seluas 4 herktar di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Bintan, Kabupaten Bintan.

Namun oleh pihak tergugat satu hingga tergugat tersebut dipakai namanya oleh pihak tergugat lainya yang seolah-olah telah melakukan jual beli dalam pembuatan alasan dan sertifkat tanah di kawasan tersebut.

Padahal pihak tergugat satu hingga tergugat empat tersebut tidak pernah mendatangani surat jual beli tanah di kawasan tersebut, sebagaimana yang tertera dalam akta jual beli sertifikat tanah oleh pihak tergugat lainnya.

Hakim menyebutkan, dasar kepemilikan lahan seluas 4 hekatar milik penggugat tersebut adanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tahun 1982.

Sedangkan dari pihak tergugat sendiri mengaku memiliki dasar Sertifikat Tanah yang tidak jelas pengurusanya melalui rekayasa dengan memakai nama orang lain yang tidak pernah memiliki tanah di kawasan tersebut. melainkan hanya dipakai atas nama saja dalam pembuatan sertifikat dimaksud.

Selain itu, juga terungkap keterangan saksi Siti Khadijah (53), mengaku memiliki lahan bersempadan dengan Slaman dan sepengetahuannya, tanah tersebut tidak pernah di jual Slaman ke pihak lain.

Namun saksi Siti belakangan mendapatkan tanah tersebut sudah dipagar dan diklaim telah menjadi milik H Danur Yusuf.

Pihaknya, juga tidak mengetahui adanya permasalahan dengan pihak di lahan seluas 4 hektar tersebut.

Kabar yang didapat saksi Siti juga menyebutkan bahwa Slaman dapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya, dan tidak pernah ada pihak lain yang mengusainya

Pertimbangan lain  juga atas keterangan saksi Sugio, mantan RT 03 tahun 1982 di Desa Malang Rapat tempat tanah sangketa itu.

Sugito mengakui, tanah itu awalnya milik Awang Tanjung (Alarhum) yang memiliki lima orang anak termasuk Siti Salamah.

Sugio juga mengaku mengenal dengan Bahrum (turut tergugat), karena merupakan iparnya, namun ia tidak pernah bekerja dan memiliki lahan di kawasan kebun milik Awang Tanjung tersebut.

Namun dalam sidang terungkap, ternyata Abd Bahrum tidak pernah memiliki tanah di lokasi yang terbit sertifikatnya. Bahkan, Abd Bahrum juga tidak pernah menjual tanah pada H Danoer Yusuf.*

Pos terkait

Comment