Terdakwa Jual Rumah Demi Membeli Sabu-Sabu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Menyesal dan berjanji tidak akan pernah mengunakan sabu-sabu mungkin kata terakhir yang bisa diucap terdakwa Eka Apriani Binti Abdul Gani Cikdung, pasalnya barang haram tersebut membuat dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A  Tanjungpinang.

Dengan mengunakan baju khas Kejaksaan Negeri (Kejari) berwarna merah yang bertulisan “Tahanan” ibu satu anak ini dengan rambut sebahu, muka memerah dan tertunduk dengan muka penuh penyesalan, digiring oleh sipir menuju ruang persidangan.

Sesuai yang diagendakan Ketua Majlis Hakim Jhonson Sirait, SH, didampingi Hakim Anggota Iryati Khairul Ummah, SH dan Corpioner, SH, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam agenda mendengar keterangan terdakwa.

Didepan Majlis Hakim, terdakwa Eka tertunduk lesu menyesali perbuatannya yang telah mengunakan barang haram. Dengan suara sedikit pelan Eka mengakui mengunakan narkoba jenis sabu-sabu setelah bercerai dengan pasangan. Entah setan mana atau rasa apa yang membuat dirinya harus terjerumus dunia hitam.

Namun ketika mengunakan sabu-sabu, anak semata wayang tidak pernah tau bahwa dirinya adalah penguna narkoba yang sudah tergolong pecandu.

“Saya memiliki anak satu, selama saya mengunakan narkoba anak saya tidak pernah tau. Pertama kali tahu saat saya ditangkap di rumah, ia melihat ada ramai-ramai, bahwa saya ditangkap telah mengunakan dan mengedar narkoba,” kata Eka didepan Majlis hakim

Bekerja disalah satu tempat karoke di Tanjungpinang, Eka tidak bisa memenuhi kebutuhan untuk membeli sabu-sabu. Sampai-sampai rumah rela dijual hanya untuk membeli barang haram yang sudah ia gunakan selama lebih kurang satu tahun lebih.

Tentu untuk memenuhi kebutuhan akan sabu-sabu, ia harus memutar otak untuk mencari penghasilan lain.
Suatu hari, Eka mengakui dihubungi nomor tidak dikenal, menawarkan pekerjaan menjadi pengedar sabu-sabu. Nomor tidak dikenal ini diketahui bernama Sandi Richad Ginting merupakan warga binaan Lembaga Kemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Tanjungpinang. Yang terjerat kasus pencurian.

Namun karena tidak kenal terhadap Sandi Ginting, Eka memutuskan untuk betemu dengan Sandi Ginting didalam Lapas Kilometer 18. Saat membesuk ia juga mengakui membawa satu handpone untuk Sandi, karena sebelum membesuk, Sandi meminta kepada terdakwa Eka untuk membawa handpone supaya lebih mudah untuk komunikasi dalam transaksi barang haram.

“Ada penawaran dari Sandi saya terima, karena saya pemakai sabu-sabu sehingga saya terima penawaran Sandi . Saya butuh pemasukan,” ujar Eka

Setelah menemui kata sepakat dengan Sandi, mulailah bisnis haram ini berjalan, lebih kurang 8 kali transaksi sabu-sabu. Saat ada yang ingin memesan sabu Eka mengakui langsung menelepon Sandi bahwa ada yang memesan sabu.

“Nanti Sandi akan mengarahkan, sabu yang saya pesan diletak dimana, kemudian saya ambil. Uang saya beli kadang diambil dirumah saya kadang saya transfer melalui bank,” sambung Eka

Namun perbuatannya tidak bertahan lama, gerak gerik terdakwa sudah terbaca oleh pihak Kepolisian. Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari ditangkapnya Zubaidah (Dalam perkara terpisah), dari pengakuan Zubaidah inilah polisi dapat menagkap dirinya. Karena sebelumnya Zubaidah pernah memesan sabu-sabu dengan dirinya.

“Saya menyesal telah mengunakan dan mengedarkan sabu-sabu yang mulia, saat ini saya tidak pernah mengunakan nya lagi,” ujarnya dengan nada penyesalan.

Majlis Hakim menunda persidangan hingga satu pekan mendatang. Sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment