Terbukti Rudapaksa Mahasiswi,Hakim Vonis Faisal 4 Tahun Kurungan

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG – Terdakwa M. Faisal, dihukum 4 tahun penjara karena terbukti merudapaksa seorang mahasiswa di Trikora-Bintan, Rabu (23/11).

Putusan dijatuhkan Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Topan dan Anggalanton Boang Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan.

Hal itu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 285 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,”ujarnya.

Mendengar Hukuman itu terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Rizal Simatupang menyatakan menerima.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danil Marbun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara.

Penulis :Firdaus.

Pos terkait

Comment