Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara Admin6 Juli 2020 Saat akan ditangkap personil Sat Narkoba Polres Lingga, terdakwa kabur dalam rumah warga dan membuang dua butir pil ekstasi. Terdakwa kemudian ditangkap dan mengakui barang haram tersebut miliknya.Bacaan LainnyaTiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitSepanjang Tahun 2026, 4.870 WNI Di Deportasi Dari MalaysiaRDTR Instrumen Untuk Kepastian Pemanfaatan Ruang Investasi BerkelanjutanPolisi Kawal Ketat Pembahasan Kelistrikan Warga Dan PLNIsu Karhutla Jadi Pembahasan di Fesmed Selat Mala Kenapa Masyarakat Adat yang Disalahkan?Bupati Roby Dukung Penuh Kepolisian Dan Tim Gabungan Berantas Peredaran Narkoba Di BintanJAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Comment