Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara Admin6 Juli 2020 Saat akan ditangkap personil Sat Narkoba Polres Lingga, terdakwa kabur dalam rumah warga dan membuang dua butir pil ekstasi. Terdakwa kemudian ditangkap dan mengakui barang haram tersebut miliknya.Bacaan LainnyaTiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitRaih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari KorupsiAJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada MasyarakatSMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada MasyarakatBintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku KebijakanHentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan MediaPemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMK
Comment