Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Susanto Martua. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa saat ditanya majlis hakim terkait putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui, dalam uraian dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa berawal Selasa 24 Maret 2020 terdakwa sedang melaksanakan tugas dari kepolisian untuk pengamanan Bank Riau.

Kemudian Rian (DPO) mendatangi terdakwa untuk memesan sabu akan tetapi terdakwa tidak memiliki sabu.

Setelah itu terdakwa menawarkan pil ekstasi kepada Rian, kemudian Rian menerima tawaran tersebut.

Setelah itu mereka janjian bertemu di Kampung Padang Desa Panggak Darat.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Kampung Padang dan setibanya di Kampung Padang terdakwa melihat satu unit mobil avanza yang membuntuti dirinya. Setelah itu terdakwa mendatangi mobil avanza tersebut.

Pos terkait

Comment