Terbitkan SP3,Acok Akan Pra Peradilkan Polres Bintan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG – Acok alias Haryadi melalui penasehat hukumnya Hendie Davitra SH akan mendaftarkan pra peradilan Polres Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena telah menerbitkan SP3 terhadap dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Hengky Suryawan.

Saat ditemui di Polres Tanjungpinang,Selasa (16/2) Acok membenarkan.

”Iya, wajib kita ajukan pra peradilan itu.”katanya.

Menurut Acok pra pradilan itu akan diajukan secepatnya.

” Hari Jumat (19/02) atau paling lambat hari Senin (22/02).”kata Acok.

Acok mengatakan kalau sudah resmi diajukan nanti akan disampaikan.(RAMDAN)

Pos terkait

Comment