BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Maraknya isu Tembakau cap gorila beredar dikalangan masyarakat harus mendapatkan perhatian yang lebih. Beredar tembakau cap gorila sangat meresahkan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat terpedaya, sehingga mengunakan tembakau cap gorila yang merupakan narkoba jenis baru.
Selain itu, tembakau ini juga terjual melalui jejaring sosial, sehingga ketika seseorang ingin membeli dapat di peroleh dengan mudah, tentu ini menjadi ancaman bagi masyarakat.
Menyikapi hal ini, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro menghimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang untuk tidak terpengaruh untuk mengunakan tembakau cap gorila ini.
Selain itu, ia juga menekankan kepada masyarakat Tanjungpinang jangan pernah mencoba-coba untuk mengunakan narkoba jenis baru ini.
Dari Kepolisian, baik itu dari Satuan Bimbingan Masyarakat (Sat Binmas) dan Satuan Narkoba (Sat Narkoba), dikatakan dirinya, telah melakukan sosialisasi ke masyarakat khususnya ke sekolah-sekolah yang ada di Tanjungpinang.
Menurutnya, sosialisai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar untuk dapat mengetahui banyaknya perkembangan turunan dari pada narkoba seperti Tembakau Gorila dan narkoba jenis cairan yang digunakan dalam rokok elektronik (Vape)
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak sekolah,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/2).
Selain di sekolah, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat seperti melalui media sosial maupun himbauan langsung untuk mengantisipasi peredaranan narkoba jenis baru seperti Narkoba jenis cairan dan tembakau gorila.
“Tembakau gorila untuk sekarang di Tanjungpinang belum ditemukan dan mudah-mudahan jangan sampai beredar di Tanjungpinang. Kerena efeknya yang sangat berbahaya bagi penguna.” pungkasnya
(SAHRUL)
Comment