Mantan Direktur BUMD Tanjungpinang Diperiksa, Ini Kata Kasi Pidsus

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang periksa mantan Direktur BUMD Tanjungpinang, Eva Amelia, Jum’at (10/2).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Beni Siswanto mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur BUMD Tanjungpinang untuk melengkapai berkas dalam proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Selain mantan Direktur BUMD, dikatakan Beny, pihaknya juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, yang sebelumnya sudah di periksa.

“Masih proses penyidikan, jadi memintai keterangan saksi berkali-kali hal yang wajar sebelum menetapkan tersangka,” kata Beny.

Sementara itu, Eva Amelia yang mengunakan baju warna putih kombinasi hitam, mengunakan jilbab warna hitam ketiga keluar dari ruang penyidik engan berkomentar banyak terkait materi pemeriksaan pada dirinya.

Terkait proses hukum ini, dirinya mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Silahkan tanya penyidik, proses hukum saya serahkan kepada penyidik,” katanya kepada awak media, Jum’at (10/2)

Diketahui, Eva Amelia selaku Dirut BUMD Tanjungpinang waktu itu, melakukan kerja sama dalam pembangunan tower. Selama lima tahun. Pada masa kepemimpinan Eva, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat.

Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam lima tahun kepemimpinannya, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerjasama pendistribusian kopi dan gula serta Investasi kerjasama pembangunan 9 titik tower, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.

Dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain menjadi tidak jelas.

Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, penyewaan lahan serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.

Alhasil, kendati dana sewa dan sewa lahan serta pengurusan administrasi, yang diduga dimark up PT Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini dari 9 tower, hanya tower site di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT TMB sebagai perusahaan dari BUMD Kota Tanjungpinang.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment