Teguh Dilantik Jadi Staf Ahli, Rahma Tegaskan Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

  • Whatsapp

“Pelantikan telah dilaksanakan pada Selasa lalu. Namun saat itu, salah satu pejabat yang akan dilantik berhalangan hadir karena sakit, sehingga hari ini baru dapat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah,” jelas Eka.

Dijelaskannya, proses rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama telah mengikuti aturan yang berlaku yakni berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 diperbarui dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Bacaan Lainnya

“Bahwa Jabatan Tinggi Pratama dapat dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun sebagaimana tersebut pada pasal 131 ayat 2,” jelasnya.

Pos terkait

Comment