Pihaknya, lanjutnya, melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Taufik di Perumahan Graha Indo Mulya Kilometer 15 Tanjungpinang bersama dua temannya Fadjrin dan Arywandana.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan tiga paket kecil diduga sabu dan alat hisap. Menurutnya, dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui baru aja menggunakan sabu dirumah tersebut.
“Selanjutnya ketiga orang laki-laki tersebut dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
BACA : Aniaya Dua Balita, Pengasuh Anak di Tanjungpinang Jadi Tersangka
“Pelaku atas nama Saharuddin Simanjuntak sampai saat ini masih di lakukan penyelidikan oleh tim di lapangan,” sambungnya.
Dia menambah, dua pelaku Taufik dan Rusdiyanto diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sedangkan dua laki-laki Arywandana dan Fadjrin di serahkan Ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang terkait kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment