Tanjungpinang Berada PPKM Level 2, Wali Kota Keluar Edaran, Ini Ketentuan Untuk Tempat Usaha

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COK, TANJUNGPINANG. Kasus aktif COVID-19 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terus mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang jumlah kasus COVID-19 sebanyak 225 kasus.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pusat menetapkan Kota Gurindam berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM level 2 tertanggal 15 Februari 2022.

Edaran tersebut, mengatur beberapa macam ketentuan, terutama di bidang usaha.

Di antaranya, seperti restoran, kafe dengan kategori sedang maupun kecil dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pengunjung yang makan dan minum ditempat dibatasi dengan kapasitas 75 persen.

Sedangkan kedai kopi rumah makan, pedagang kaki lima, pujasera, akau dan sejenisnya diperbolehkan buka dan tanpa ada batas jam operasional.

“Hanya pengunjung dibatasi 75 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” terang Rahma dalam SE tersebut.

Sementara itu, Koordinator Satgas COVID-19 Tanjungpinang Surjadi mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha agar tetap bisa menjalankan usahanya di masa pandemi COVID-19.

“Kita lakukan karena masih memberikan laluan untuk pengusaha sepanjang prokes yang ketat,” ujarnya, Kamis (17/2).

Akan tetapi, apabila ke depan PPKM level 2 ini naik, maka akan dipertimbangkan lagi aturan-aturan yang ada di surat edaran tersebut.

“Intinya pengusaha harus tetap patuhi prokes sesuai aturan,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment