Tangkap Lima Tersangka, Polisi Amankan 1.007 Butir Telur Penyu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisan Daerah (Polda) Kepulauan Riau meringkus lima tersangka kasus penjualan telur Penyu di Kepri.

Kelima tersangka yakni MD (47), DC (26), AK (36), BF (29) dan EN (62). Mereka ditangkap di dua lokasi Tanjungpinang dan Batam.

Bacaan Lainnya

“Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang,” kata Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Selasa (17/3).

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan telur Penyu tersebut berasal dari Anambas dan Bintan.

“Nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat 2 dan/atau ayat 4 Jo pasal 21 ayat 2 huruf e, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.

Pos terkait

Comment