Takut Dituntut 9 Tahun Penjara, Syamsuriadi Nekat Kabur Dari Bus Tahanan

  • Whatsapp
Ar Tahanan Narkoba yang Berhasil Diamankan Foto : Sahrul

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Baru 12 Jam menghirup udara bebas, Terdakwa Syamsuriadi harus kembali lagi merasa hangatnya jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang.

Terdakwa Syamsuriadi ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang dikediaman saudaranya di Pulau Pucung Kabupaten Bintan. Selasa (17/1) sekitar pukul 4.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Syamsuriadi saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang mengatakan nekat kabur dari mobil tahanan karena takut. Sebelumnya, ia di tuntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Takut karena di tuntut 9 tahun penjara, makanya saya merencanakan untuk kabur,” katanya

Dikatakan laki-laki asal Kabupaten Karimun ini, cabe yang digunakan untuk menyiram sipir Kejari, merupakan sambal bilis yang diantar oleh orang tuanya untuk bekal dirinya di Rutan.

“Minta bantu dengan istri saya cabe ke kantin, tapi tidak ada. Saya suruh keluar cari tapi tidak ada juga. Kemudian orang tua saya mengantar makanan laok bilis dan sop, cabe dengan bilis terpisah. Kemudian saya mencampurkan kuah sop dengan cabe dan campur bilis,” sambungnya

Menurutnya, saat melakukan pencampuran cabe dengan kuah sop di sel tahanan, tahanan lain tidak ada yang mengetahui.

“Setelah sampai di Jalan Dr. Sutomo saya langsung menyiram sipir Kejari yang sudah saya siapkan. Saya langsung keluar, dan meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk membantu,” pungkasnya

Sebelumnya, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan Syamsuriadi ditangkap di Pulau Pucong Kabupaten Bintan. Menurutnya, pelaku ditangkap dirumah saudaranya. Pelaku melakukan aksinya dengan modus melemparkan dengan air cabe.

“Yang bersangkatan ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib di Pulau Pucong Kabupaten Bintan, saat itu yang bersangkutan lagi berada dirumah keluarganya,” kata Joko saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/1)

Ditangkap Syamsuriadi, menurutnya, karena Kepolisian meminta keterangan dari keluarga yang sering datang saat dipersidangan. Salah satunya orang pelaku.

Terkait dengan pelarian oleh pelaku apakah ada bantuan dari pihak lain. Joko mengatakan masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang ikut membantu hingga pelaku sampai ke Pulau Pucong.

“Masih dalami, akan kita dalami lebih lanjut. Bagaimana yang bersangkutab sampai ke Pulau Pucong.” ujar Joko

Terkait dengan pengamanan dari pihaknya saat persidangan, Joko mengatakan pihaknya selalu meletakan dua personil untuk ikut mengamankan persidangan. Menurutnya pengamanan yang dilakukan mulai dari tahanan datang sampai dengan tahanan pulang ke Rutan Tanjungpinang.

“Yang bersangkutan nanti akan kita serahkan ke Kejari,” pungkas Joko

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment