Tak Terima Dakwaan Jaksa, Dua Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit Ajukan Eksepsi

  • Whatsapp
Sidang perdana dugaan Korupsi izin tambang bauksit di Bintan digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Jumat (13/11).

Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen (51), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi (47), M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.

Kemudian, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil (51), Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junedi (46),

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Adrian Alami (41), Arif Rate dan Bobby Setya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroan Komanditer.

Sementara itu, berdasarkan audit BPKP Kepri kerugian dari kasus tersebut lebih kurang Rp 30 Miliar.

Pos terkait

Comment