Tak Terima Dakwaan Jaksa, Dua Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit Ajukan Eksepsi

  • Whatsapp
Sidang perdana dugaan Korupsi izin tambang bauksit di Bintan digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Jumat (13/11).

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua dari 12 terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kedua terdakwa yakni Junedi (46) dari Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri dan Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses.

Bacaan Lainnya

Penasehat hukum terdakwa Junedi, Sukriyono mengatakan, pengajuan eksepsi atau keberatan merupakan hak dari terdakwa jika dakwaan tidak sesuai.

“Yang namanya hak terdakwa disampaikan dan harapannya dikabulkan. Mengenai materi apa tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang, nanti akan kita sampaikan sama-sama minggu depan,” ucapnya saat diwawancarai awak media usai sidang, Jumat (13/11).

Dalam dakwaan, 12 terdakwa didakwa pasal alternatif yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

12 terdakwa antara lain, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taupik.

Selanjutnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono (46), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda (66).

Pos terkait

Comment