BAROMETERRAKYAT.COM, Batam. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang sudah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan (56 tahun). Keduanya tersanga tersebut yakni Rasyid (Almarhum) dan inisal Ad (21 tahun).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlanga menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal masalah hutan piutang. Tersangka Rasyid sakit hati karena pagi-pagi sudah ditagih hutang oleh korban.
Kemudian, lanjut dia, tersangka Rasyid merencanakan pembunuahan terhadap korban Arnold pada 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 Wib.
“Tesangka Ad dijanjikan Rasyid akan mendapatkan uang sejumlah 20 Juta,” kata Erlanga saat pers rilis di Mapolda Kepri, Selasa (19/2).
Selanjutnya, kata dia, pada sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka Ad mendengar adanya keributan di rumah Rasyid. Pada saat itu Rasyid sedang memegang besi.
“Tersangka AD langsung mengambil satu buah besi dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah meninggal, tersangka Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam.
Pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptic tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.
“Jasad korban di seret Rasyid bersama-sama dengan tersangka AD mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Dia menembahkan, tersangka diancam dengan Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.*
Comment