Tabrak Pompong, Pengemudi dan ABK Speed Boat Dikenakan Wajib Lapor

  • Whatsapp
Pengemudi Pompong Zakaria dan penumpang Syahrul mendapat perawatan medis

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polairud Polres Tanjungpinang mengamankan AC selaku kapten dan AA awak speed boat yang menabrak pompong di Perairan Pelantar I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (20/11).

Mereka ditangkap tidak lama setelah menabrak pompong yang dikemudikan Zakaria (38) dan penumpang Syahrul (51) .

Bacaan Lainnya

“Sekarang sudah di pulangkan, keduanya dikenakan wajib lapor,” ujar Kasat Polairud Polres Tanjungpinang Iptu Adrian saat dihubungi, Kamis (21/11).

Dia mengungkapkan kronologis tabrakan tersebut, berawal pompong milik warga bergerak dari Pelabuhan Kepri di Pelantar I Tanjungpinang menuju pelabuhan Kampung Bugis.

“Namun tiba-tiba speed boat yang dikemudikan oleh Ac, melaju dengan cepat dan langsung menghantam pompong, sehingga membuat kedua kru pompong terlempar kelaut,”ungkap Ardian.

Beruntung dua korban selamat dalam peristiwa tersebut, tapi keduanya harus di larikan ke klinik Kantor kesehatan Karantina Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Pos terkait

Comment