Dikenakan Wajib Lapor, Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan

  • Whatsapp

Tanjungpinang,(BR)- PH Pelaku pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga yang terjadi beberapa minggu yang lalu ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Bukit Bestari.

Pelaku ditangguhkan penahannya atas permintaan pengacaranya lantaran kesehatan pelaku selalu terganggu.

Bacaan Lainnya

” Pelaku beberapa hari ini kesehatannya terganggu,” ujar Kapolsek Bukit Bestari Kompol Zulkarnaen,Senin (11/1).

Kapolsek menjelaskan, saat beberapa hari ditahan, kesehatan PH menurun dan selama dalam penahanan sudah 2 kali diperiksa kesehatannya

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Zulkarnaen, pelaku ternyata mengalami gangguan pernapasan, kolestrol dan darah tinggi.

” pelaku dikenakan wajib lapor seminggu tiga kali, ” ujarnya

Selain itu, kata Zulkarnaen, paspor pelaku juga diamankan petugas,agar tidak bisa bepergian keluar negeri.

Kapolsek menegaskan,kasus pencabulan ini tetap diproses dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya Senin (11/1) sudah dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri.

“Kita tidak main-main dengan kasus ini,” ujarnya (RAMDAN)

Pos terkait

Comment